Minggu, 14 November 2010

Suluh

Kata Suluh menurut bahasa ialah "memutuskan pertentangan", sedangkan menurut pengertian syara' SULUH ialah suatu bentuk akad diantara dua pihak yang berperkara yang dapat menyelesaikan adanya pertentangan (perselisihan). 
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Perdamaian (Shulh) itu diperbolehkan di antara kaum muslim, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makloon Jahit Bandung: Solusi Terbaik untuk Bisnis Fashionmu!

 Hello Sobat IDkonveksi! Apakah kamu memiliki bisnis fashion namun kesulitan dalam proses produksi? Apakah kamu membutuhkan bantuan untuk me...