Minggu, 28 November 2010

Hukum Ghasab (fathul qarib)

Kata Ghasab menurut bahasa mempunyai makna mengambil sesuatu secara aniaya dan terang terangan, sedangkan menurut syara' Ghasab ialah menguasai hak orang lain dengan jalan aniaya. ghasab tidak terbatas pada perkara yang berupa harta benda, tetapi juga hal - hal yang berupa kemanfaatan, seperti : menyuruh berdiri orang yang sedang duduk di masjid, duduk diatas alas (karpet, permadani) orang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makloon Jahit Bandung: Solusi Terbaik untuk Bisnis Fashionmu!

 Hello Sobat IDkonveksi! Apakah kamu memiliki bisnis fashion namun kesulitan dalam proses produksi? Apakah kamu membutuhkan bantuan untuk me...