Hawalah (Peralihan)
Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :1. Kerelaan si MuhilMuhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang
Islam Itu Indah 7 ensklopedia islam - cermah - video - mp3 - tauhid - fiqih - sejarah - cerita nabi - dan seputar islam lainya .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Makloon Jahit Bandung: Solusi Terbaik untuk Bisnis Fashionmu!
Hello Sobat IDkonveksi! Apakah kamu memiliki bisnis fashion namun kesulitan dalam proses produksi? Apakah kamu membutuhkan bantuan untuk me...
-
Hello Sobat IDkonveksi! Apakah kamu memiliki bisnis fashion namun kesulitan dalam proses produksi? Apakah kamu membutuhkan bantuan untuk me...
-
Al-qur'an merupakan perkataan allah SWT yang diucapkan melalui perantara para malaikatnya kepada nabi muhammad SAW, karena itu al-qur...
-
1. Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub ) pada jin, 2. Boleh, jika han...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar