Rabu, 17 November 2010

Fathul Qorib Tentang Hawalah

Hawalah (Peralihan)
Kata hawalah baik berharakat Fathah maupun kasroh, menurut bahasa memiliki arti "Mengalihkan". Sedangkan menurut syarak Hawalah ialah memindahkan Hak dari tanggungan orang yang mengalihkan kepada orang yang dilimpahi tanggungan.adapun syarat syarat hawalah ada empat macam :1. Kerelaan si MuhilMuhil adalah orang yang mempunyai tanggungan Hutang.Tidak disyaratkan atas orang yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makloon Jahit Bandung: Solusi Terbaik untuk Bisnis Fashionmu!

 Hello Sobat IDkonveksi! Apakah kamu memiliki bisnis fashion namun kesulitan dalam proses produksi? Apakah kamu membutuhkan bantuan untuk me...